KoranMandala.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan. Tiga pelaku, yang diketahui merupakan pengamen jalanan, berhasil diamankan pada Sabtu (4/10/2025), kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DS (28), MA (15), dan EK (39), semuanya merupakan warga Desa Mulyasari, Pamanukan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, kejadian berawal pada Jumat (3/10) siang, ketika tiga pelaku, yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ciu, mendatangi rumah Rendi. Korban, Herna (66), merasa terganggu dan menegur para pelaku.
Tawuran di Subang Tewaskan 2 Orang, Polisi Amankan Belasan Pelaku
“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari.
Merespon kejadian itu, polisi bergerak cepat. Dua pelaku, DS dan MA, diamankan di rumah masing-masing pada pagi hari. Sementara EK sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada siang hari di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.
Akibat aksinya, pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
