KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat daftar G selama periode September 2025.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 66,65 gram sabu dan 45.950 butir obat daftar G yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 141 juta.
“Kami juga menangkap lima pelaku berusia produktif, 28-30 tahun dengan latar pekerjaan beragam mulai dari wiraswasta hingga buruh,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan, Sabtu (4/10/2025).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Petugas kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengamankan para pelaku di sejumlah wilayah seperti Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara.
Modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sabu melalui kurir dengan sistem tempel di titik-titik tertentu. Sementara obat G dipasarkan secara daring.
“Sabu-sabu melalui kurir dan obat daftar G dijual terbatas melalui pertemanan dan aplikasi WhatsApp,” ungkap Hannry.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.






