ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Karawang Barat.
Seorang pria berinisial T (37) ditangkap petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Serang Sari RT 007/RW 017, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
Polres Cimahi Ungkap 34 Kasus Narkoba, 41 Tersangka Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis seberat total 9,93 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone merek Vivo.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu Satresnarkoba dalam membongkar peredaran narkotika. Polres Karawang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi,” tegas Ipda Cep Wildan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka T mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






