KoranMandala.com –Polemik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kabupaten Karawang.
Sejumlah petani mengaku sudah membayar kewajiban pajak melalui aparatur desa, namun saat mengurus balik nama, mereka justru menemukan tagihan pajak menumpuk seolah belum pernah dibayar.
Kasus ini terungkap saat Narmi, petani asal Kecamatan Rawamerta, menyampaikan keluhan langsung kepada Komisi II DPRD Karawang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rapat dengar pendapat, Jumat (3/10/2025).
Petani Karawang Gedor DPRD, Tuntut Solusi Nyata untuk Selamatkan Pertanian
“Mungkin bukan saya saja, hampir semua petani yang masih bayar pajak lewat desa mengalami hal serupa. Saat dicek, ternyata tagihannya masih ada,” ungkap Narmi dengan nada kecewa.
Sejak 2021, Pemkab Karawang telah menetapkan bahwa pembayaran PBB hanya sah melalui bank atau kanal resmi. Sistem baru ini diintegrasikan langsung dengan kas daerah.
Namun, kenyataannya, masih banyak petani yang tetap membayar melalui perangkat desa karena menganggap cara lama itu masih berlaku.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan hanya bukti pembayaran dari bank atau mitra resmi yang diakui.
“Kalau tidak ada bukti dari bank atau mitra resmi, kami tidak bisa akui. Kuitansi dari desa tidak sah karena tidak masuk sistem,” ucapnya.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan besar: ke mana uang yang sudah dibayarkan petani lewat desa? Jika dana tidak tercatat dalam sistem, ada kemungkinan uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah.






