KoranMandala.com – Polres Metro Bekasi meringkus komplotan perampas kendaraan bermotor yang gunakan modus berpura-pura menjadi mata elang atau penagih hutang yang memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan.
“Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka yakni RM, CP, HI dan IN merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.
Fajar menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur.
Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan dan hendak dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur menggunakan truk sebagai alat transportasi.
“Jadi pelaku ini menghadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur,” ungkapnya.
Petugas masih memburu empat anggota komplotan mata elang lain termasuk otak pelaku yang diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan berstatus menunggak kredit.
“Jadi ada satu pelaku yang punya aplikasi, masih buron,” katanya.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.






