KoranMandala.com – Polres Karawang berhasil menangkap AP, pelaku pemerkosaan terhadap seorang santriwati berinisial S di salah satu pesantren wilayah Rengasdengklok, Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa AP ditahan sejak 11 September 2025, sehari setelah laporan resmi diterima polisi.
“Untuk hal-hal lain, dalam proses penyidikan nanti akan diketahui kepolisian dan dituangkan dalam proses selanjutnya,” ujar Wildan saat dikonfirmasi di Mapolres Karawang, Kamis (2/10/2025).
Bupati Karawang Terima Langsung Korban Dugaan Pencabulan Sopir Antar-Jemput Sekolah
Peristiwa kekerasan seksual itu diketahui terjadi pada 4 Agustus 2025 di lingkungan pesantren tempat korban menimba ilmu.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi pelaku diduga berlangsung sebanyak empat kali, salah satunya di dalam mobil jemputan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk teman-teman korban yang pertama kali mengetahui peristiwa tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya korban lain.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebelumnya menyatakan bahwa korban mengalami trauma berat serta mendapat ancaman pembunuhan setelah kejadian.
Pihak keluarga bahkan mengaku ketakutan lantaran menerima somasi dari pihak AP. Karena itu, mereka mendatangi Bupati dengan didampingi kepala desa untuk mencari perlindungan dan keadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan serta perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama di institusi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka.






