KoranMandala.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap di wilayah Kecamatan Cilaku. Dua tersangka utama yakni SH (62) dan M (27), berhasil diamankan. Sementara satu orang penadah berinisial D kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara menuturkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/9), sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Surakarta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Mobil yang dicuri adalah Mitsubishi pikap warna hitam milik seorang warga, dengan taksiran kerugian mencapai Rp75 juta.
“Modus operandi para pelaku adalah mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian, salah satu pelaku turun dan membuka paksa pintu mobil dengan kunci ring, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T serta memotong kabel dengan cutter untuk menyalakan mesin,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bongkar Kasus Curanmor, Polrestabes Bandung Amankan 28 Motor
Setelah berhasil membawa kabur, mobil curian tersebut disembunyikan di sebuah gudang di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Di lokasi ini, kendaraan kemudian dibongkar atau dipreteli menjadi beberapa bagian dengan rencana untuk dijual kembali ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta jika salah seorang tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam kesempatan itu, Nova mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Parkirkan kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan bila perlu pasang CCTV sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.
