KoranMandala.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga September 2025.
Dari seluruh kasus yang tersebut, ada satu yang menarik yakni salah seorang pelaku melakukan budidaya ganja dalam pot dengan perlengkapan rakitan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka berinisial ANG menanam delapan batang ganja di dalam pot dan merakit sendiri perlengkapan khusus untuk mempercepat pertumbuhan tanaman.
“Tersangka mempelajari teknik budidaya ganja secara otodidak. Yang bersangkutan bahkan membuat kotak khusus, memasang lampu, dan blower untuk mengembangbiakkan tanaman. Hasil laboratorium forensik memastikan delapan batang tersebut positif tanaman ganja,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/10/2025).
Petugas menangkap pelaku di kawasan Kampung Babakan Nangsi, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pupuk, pot, hingga gelas minuman bekas yang dijadikan media tanam.
Selain kasus budidaya ganja, polisi juga menangkap seorang ketua geng motor berinisial ARF yang kedapatan menyimpan 17,84 gram sabu dan 8,82 gram ganja.
“ARF ini diketahui sebagai pengedar, kasusnya masih kami kembangkan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, dari 13 kasus narkoba tersebut polisi menetapkan 15 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 87,69 gram, ganja kering 8,82 gram, delapan batang ganja dalam pot, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras terbatas seperti tramadol, pil kuning berlogo MF dan Y, lorazepam, hingga aprazolam.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Psikotropika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Motif seluruh tersangka adalah ekonomi, keuntungan dari menjadi kurir maupun pengedar. Kami imbau masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Narkoba merusak generasi,” pungkasnya.
