KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial DK (31), karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di Jalan Bukit Damar II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Bungursari.
Polisi Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diciduk
“Dari tangan pelaku kami menyita puluhan paket siap edar, diduga berisi sabu, dengan berat bruto 342,8 gram,” ungkap Yudi, Rabu (1/10/2025).
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika, seperti timbangan digital, plastik kecil kosong, sedotan pelastik, telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Hasil keterangan sementara pelaku mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial PS alias Pegat untuk diedarkan kembali. Yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Yudi menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
