ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang wiraswasta berinisial TAJ alias K (33), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah terbukti mengedarkan obat berbahaya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan meliputi obat sediaan farmasi tanpa izin edar, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. TAJ mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.
ADVERTISEMENT
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, menegaskan komitmennya untuk memutus jalur distribusi obat berbahaya.
“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran di wilayah lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





