KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap dua buruh harian lepas yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu. Dari tangan kedua tersangka, yakni HA (36) dan AR (34), petugas berhasil mengamankan total 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,83 gram.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengemukakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem “tempel”.
“Dimana narkotika diletakkan di titik tertentu berdasarkan peta yang dikirimkan kepada calon pembeli,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan berawal dari pengintaian terhadap HA. HA disergap di rumahnya di Desa Panawuan. Saat menggeledah tasnya, petugas menemukan delapan paket sabu, sebuah pipet kaca, dan handphone.
Dari pengakuan HA, barang haram itu didapat dari tersangka AR. Tak menunggu lama, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di rumahnya di Desa Sangkanhurip.
Saat penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saluran kloset, serta alat bantu isap dan uang tunai Rp45.000. AR mengaku mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang mengaku warga Cirebon, dan kini masuk dalam penyelidikan polisi.
Lantaran perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
