KoranMandala.com – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam aksinya, pelaku mengangkut motor curiannya ke dalam mobil yang mereka bawa.
Pelaku adalah R (32) residivis kasus yang sama. Pelaku lainnya FH (26) merupakan teman R dan keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengemukakan, dua orang pelaku berhasil diamankan saat melarikan diri ke wilayah Pangandaran.
Bongkar Kasus Curanmor, Polrestabes Bandung Amankan 28 Motor
“Petugas sempat terlibat aksi kejar- kejaran dengan pelaku, dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Dalam aksinya pelaku berbagi tugas. Dimana FH mengendarai mobil yang dipakai untuk mengangkut motor curian, sedangkan F berperan sebagai eksekutor.
“Jadi motor target dirusak kunci kontaknya, dan lalu dimasukkan ke mobil yang dibawa FH,” ungkapnya.
Tak hanya tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 10 unit sepeda motor serta satu unit mobil yang dipergunakan untuk mengangkut motor curian, serta kunci letter T.
“Sementara baru 10 unit motor yang berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Akibat aksinya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
