ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (23) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis golok di Kampung Warusatangkal, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari upaya korban pencurian motor yang berhasil memancing terduga pelaku ke tempat transaksi.
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (29/9) pagi. Saat itu, anggota Polsek Majalaya sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Bongkar Kasus Curanmor, Polrestabes Bandung Amankan 28 Motor
“Anggota kami saat berpatroli melihat ada keributan di Kampung Warusatangkal. Setelah mendekat, pelapor bertemu dengan saksi yang ternyata sudah lebih dulu mengamankan satu bilah golok dari tangan terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Suyatno memaparkan, penangkapan ini berawal adanya pencurian sepeda motor pada Minggu (28/9), sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ciparay.
“Keesokan harinya, korban melihat postingan penjualan sepeda motor yang ia yakini miliknya di media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, korban dan terduga pelaku sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Kampung Warusatangkal,” jelasnya.
Saat proses transaksi berlangsung, saksi melihat pelaku A membawa golok yang diselipkan di pinggangnya. Dengan sigap dan spontan, saksi merangkul pelaku dari belakang dan berhasil mengambil golok tersebut. Saat anggota patroli tiba di lokasi, saksi kemudian menyerahkan golok beserta sarungnya kepada pelapor.
“Pelaku A, warga Desa Serang Mekar, Ciparay, langsung diamankan beserta barang bukti. Barang bukti yang disita adalah satu bilah golok sepanjang kurang lebih 48 cm, terbuat dari baja, dengan ujung dan pinggir yang tajam,” terang Suyatno.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






