KoranMandala.com –Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum menemukan titik terang. Kali ini, pertarungan berpindah ke meja hijau. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pimpinan John Sumampau menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh kubu lain yang mengklaim sebagai pengurus sah. Sidang perdana dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum YMT, Yopi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya optimistis menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, akta terbaru YMT—Nomor 12 tanggal 21 Juli 2025 dan Nomor 14 tanggal 25 Juli 2025—telah disusun sesuai mekanisme hukum dan sudah tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Akta itu dibuat melalui rapat gabungan dengan 2/3 pengurus hadir dan sudah didaftarkan di Dirjen AHU, sehingga sah dan memiliki kekuatan hukum,” jelas Yopi, Senin (29/9/2025).
Namun, di balik pernyataan itu, gugatan bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg menuding sebaliknya. Delapan orang penggugat di antaranya Sri Devi, Raden Bisma Bratakoesoema, dan I Gede Pantja Astana (Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad) menyebut akta baru YMT cacat hukum. Mereka meminta agar seluruh akta yang dibuat manajemen John Sumampau dibatalkan.
Lebih jauh, para penggugat menilai penguasaan dan pengelolaan YMT oleh para tergugat merupakan tindakan melawan hukum. Gugatan pun disertai tuntutan ganti rugi: Rp4,5 miliar kerugian materiel dan Rp2 miliar kerugian immateriel, plus denda keterlambatan (dwangsom) Rp200 juta per hari jika tergugat tidak segera menghentikan aktivitasnya.
Situasi kian rumit karena beberapa nama penggugat maupun tergugat tercatat tengah berhadapan dengan kasus hukum lain, termasuk dugaan korupsi Bandung Zoo.
Kondisi ini mempertebal kesan bahwa sengketa YMT bukan sekadar soal legalitas yayasan, melainkan juga soal kepentingan besar di balik pengelolaan salah satu ikon wisata edukasi Kota Bandung.
Sidang perdana yang akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Bandung pada 1 Oktober 2025 diprediksi menjadi babak penting. Hasilnya bukan hanya menentukan siapa pengurus sah YMT, tetapi juga arah masa depan Bandung Zoo yang kini terkatung-katung pasca penutupan oleh Pemkot Bandung.






