Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 7:20
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Tarik Ulur Legalitas YMT, Polemik Bandung Zoo Berlanjut ke Meja Hijau

Tarik Ulur Legalitas YMT, Polemik Bandung Zoo Berlanjut ke Meja Hijau

Daerah Selasa, 30 September 2025 11:13 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kebun Binatang Bandung
salah satu hewan di Bandung Zoo

KoranMandala.com –Polemik pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum menemukan titik terang. Kali ini, pertarungan berpindah ke meja hijau. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pimpinan John Sumampau menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh kubu lain yang mengklaim sebagai pengurus sah. Sidang perdana dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum YMT, Yopi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya optimistis menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, akta terbaru YMT—Nomor 12 tanggal 21 Juli 2025 dan Nomor 14 tanggal 25 Juli 2025—telah disusun sesuai mekanisme hukum dan sudah tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Akta itu dibuat melalui rapat gabungan dengan 2/3 pengurus hadir dan sudah didaftarkan di Dirjen AHU, sehingga sah dan memiliki kekuatan hukum,” jelas Yopi, Senin (29/9/2025).

Farhan Ogah Buka Bandung Zoo, Ini Alasannya

Namun, di balik pernyataan itu, gugatan bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg menuding sebaliknya. Delapan orang penggugat di antaranya Sri Devi, Raden Bisma Bratakoesoema, dan I Gede Pantja Astana (Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad) menyebut akta baru YMT cacat hukum. Mereka meminta agar seluruh akta yang dibuat manajemen John Sumampau dibatalkan.

Lebih jauh, para penggugat menilai penguasaan dan pengelolaan YMT oleh para tergugat merupakan tindakan melawan hukum. Gugatan pun disertai tuntutan ganti rugi: Rp4,5 miliar kerugian materiel dan Rp2 miliar kerugian immateriel, plus denda keterlambatan (dwangsom) Rp200 juta per hari jika tergugat tidak segera menghentikan aktivitasnya.

Situasi kian rumit karena beberapa nama penggugat maupun tergugat tercatat tengah berhadapan dengan kasus hukum lain, termasuk dugaan korupsi Bandung Zoo.

Kondisi ini mempertebal kesan bahwa sengketa YMT bukan sekadar soal legalitas yayasan, melainkan juga soal kepentingan besar di balik pengelolaan salah satu ikon wisata edukasi Kota Bandung.

Sidang perdana yang akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Bandung pada 1 Oktober 2025 diprediksi menjadi babak penting. Hasilnya bukan hanya menentukan siapa pengurus sah YMT, tetapi juga arah masa depan Bandung Zoo yang kini terkatung-katung pasca penutupan oleh Pemkot Bandung.

Listen to this article

Bandung Zoo Headline
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Iming-iming Kontrak Main Bola, Pemuda asal Dayeuhkolot Jadi Korban TPPO

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

DAERAH

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Berikut lirik sholawat Kunta Rohiman lengkap dengan terjemahannya

Pernah Viral! Lirik Sholawat Kunta Rohiman: Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.