KoranMandala.com – Entah apa yang ada di pikiran WF (52) hingga nekat menanam ganja di sebuah kebun di Kampung Ciwaru RT 001/003 Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai adanya laporan masyarakat terkait penemuan pohon yang menyerupai tanaman ganja di sebuah kebun.
“Setelah itu, anggota Satuan Reserse Narkoba bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa juga masyarakat melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan tiga batang pohon yang diduga tanaman ganja,” ujar Aldi, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Polres Garut Ungkap Ladang Ganja di Bungbulang, 125 Batang Disita
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketehui pemilik barang haram itu adalah WF. Dirinya mendapatkan tanaman terlarang dari temannya yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) di daerah Lembang pada Maret lalu.
“Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan hanya akan mengonsumsi sendiri narkotika jenis ganja tersebut,” kata Aldi.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah karung 3 pohon diduga narkotika jenis ganja, dan 1 buah telepon genggam.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.






