KoranMandala.com –Kesigapan personel Polsek Bojongsoang berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan pelaku kurang dari 30 menit setelah kejadian.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Tugiman menerangkan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Bojongsoang RT 01/RW 05, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Minggu (29/9).
Saat itu, korban bernama Dimas melaporkan sepeda motornya jenis Honda Beat Hitam yang terparkir di pinggir jalan telah dicuri. Berkat kewaspadaan korban yang segera berteriak meminta bantuan, serta didukung kehadiran petugas Polsek Bojongsoang yang kebetulan sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas tidak jauh dari lokasi kejadian, aksi pengejaran pun segera dilakukan.
“Kami dibantu warga langsung mengejar pelaku yang membawa kabur motor korban. Pelaku berhasil kami amankan di daerah Ciganitri, Desa Cipagalo,” katanya, Senin (29/9/2025).
Pelaku berinisial OJ alias JON (35) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, langsung dibawa ke Mapolsek Bojongsoang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 buah kunci letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Bojongsoang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Penangkapan yang cepat ini membuktikan bahwa kehadiran polisi di lapangan dan kolaborasi dengan masyarakat sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Bojongsoang. Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya.






