KoranMandala.com –Jajaran Polsek Kadungora, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (30), warga Purwakarta, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman menjelaskan, YS diduga beraksi bersama seorang rekannya berinisial E yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi Z 5564 DAS milik Rama (24), seorang mahasiswa asal Talagasari.
Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir
“Aksi dilakukan dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Namun korban memergoki sehingga pelaku melarikan diri,” ujar Kompol Alit di Mapolsek Kadungora, Senin (29/9/2025).
Petugas Polsek Kadungora yang tengah berpatroli segera menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Bersama masyarakat, polisi berhasil menangkap YS tidak jauh dari tempat kejadian beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, kunci asli, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya, termasuk kunci leter T dan beberapa mata kunci. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kadungora untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang melarikan diri,” kata Kompol Alit.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pencurian.






