KoranMandala.com – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Penindakan ini merupakan respons langsung terhadap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan kepolisian 110/Lapor Pak Kapolresta Bandung.
“Kami telah melaksanakan kegiatan tindak lanjut laporan pengaduan warga masyarakat ke 110 perihal adanya kios atau orang yang menjual minuman keras tanpa izin,” ujar Kapolsek Solokanjeruk Iptu Fathan Malisi, Senin (29/9/2025).
Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah Wilayah Cileunyi
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi target. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati sebuah kios milik O yang diduga melakukan penjualan miras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sekitar 30 botol yang terdiri dari botol kosong dan botol yang masih berisi minuman keras.
“Dari total 30 botol yang ditemukan, yang berisi miras berbagai jenis merek hanya sebanyak 9 botol. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Solokanjeruk untuk proses tindak lanjut,” ungkapnya.






