KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Cirebon. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, tiga pelaku dibekuk atas dugaan distribusi narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing adalah AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon; serta JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka pertama di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
Dari lokasi tersebut, polisi meringkus tersangka AK dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Tim berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yakni MIRF dan JH, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran yang sama dengan tersangka AK.
“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegas Sumarni.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, sekaligus memburu pihak lain yang masih buron.
