Minggu, 28 September 2025 18:20

KoranMandala.com – Seorang pemuda berinisial ME (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan polisi saat tengah membawa paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Jumat (26/9) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sabu yang dikemas rapi dalam bungkus detergen, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, handphone iPhone XS, hingga bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengemukakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran.

Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Oknum Pelajar Edarkan Sabu Hampir 20 Gram

“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” ujarnya kepada media, Minggu (28/9/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kontributor Koran Mandala

Exit mobile version