KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di daerah Dusun Bayur, Desa Bayur Lor. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP M Yusuf Bakhtiar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial W (37).
“Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa sabu dalam plastik klip bening. Setelah diinterogasi, W mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Desa Sukamulya,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Satnarkoba Polres Karawang Gerebek Rumah Penyimpanan Obat Terlarang, Ribuan Butir Disita
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat, 4 pak plastik klip bening kosong, dan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Vivo Y16.
Dari keseluruhan barang bukti, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,77 gram.
Menurut Cep Wildan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.