KoranMandala.com – Polres Ciamis berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (26/9/2025). Pelaku diketahui bernama Asep Suherlan, warga Manonjaya, Tasikmalaya.
Kepala Satuan Samapta Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal Mutaqin menerangkan, aksi pelaku terjadi di Jalan Raya Pawindan, Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Korban ialah Ucin Setiawan, warga Dusun Majaparana RT 32 RW 12, Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis.
Kronologi penangkapan bermula ketika unit piket patroli Satuan Samapta Polres Ciamis sedang melaksanakan patroli mobile rutin di area Terminal Ciamis. Saat sedang melaksanakan patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Raya Pawindan.
“Menanggapi laporan tersebut, tim patroli Satuan Samapta Polres Ciamis segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawar kendaraan bermotor milik korban. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi milik korban.
Berkat tindakan cepat dan informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Ciamis dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga kami dapat bertindak cepat. Respons cepat terhadap laporan masyarakat adalah prioritas kami untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” katanya.