Sabtu, 27 September 2025 14:03

KoranMandala.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan membuka kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) selama konflik internal di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola masih terjadi.

Farhan menilai pengelolaan lembaga konservasi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum yang jelas. Karena itu, Pemkot enggan mempercayakan nasib satwa kepada yayasan yang kerap dilanda konflik.

“Di internal yayasan ini masih berkonflik. Ketika dimediasi oleh Polrestabes dan BKAD, ternyata mereka tidak mau damai. Ya sudah, tutup,” tegas Farhan di Bandung, Jumat (26/9/2025).

Drama Hukum Bandung Zoo: Gugatan Enam Pihak Siap Dicabut, Dua Penggugat Terseret Kasus Korupsi

Meski begitu, ia membuka peluang Bandung Zoo bisa kembali beroperasi jika pihak yayasan mampu menyelesaikan permasalahan internalnya.

“Kalau konflik selesai, mungkin bisa dibuka lagi. Selama konflik belum selesai, tidak akan dibuka,” ujarnya.

Farhan berharap perpecahan di tubuh yayasan segera diselesaikan mengingat pentingnya keberlangsungan hidup satwa-satwa yang ada di kebun binatang tersebut.

Namun, ia menegaskan Pemkot Bandung tidak bisa serta-merta mengambil alih pengelolaan karena izin konservasi eks situ merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Yang mendapatkan izin untuk eks situ konservasi adalah yayasan dari Kementerian Kehutanan,” kata Farhan.

Koranmandala.com

Exit mobile version