KoranMandala.com –Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, diamankan polisi setelah terbukti memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Saat ini, bayi tersebut baru berusia satu minggu.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono serta Kanit PPA IPDA Roby Muhtar, mengungkapkan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2023 hingga akhir 2024.
“Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan anak yang baru berusia satu minggu,” ujar IPTU Abdul Azis saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jumat (26/9/2025).
Peringati HANTARU, Bupati Kuningan Ajak Perkuat Kepastian Hukum Tanah
Menurut Abdul Azis, aksi pelaku dilakukan di rumahnya ketika istrinya tengah tertidur. Korban yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya itu akhirnya diketahui hamil setelah sempat muntah dan pingsan, hingga dibawa ke sebuah klinik.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tengah hamil tujuh bulan. Namun saat itu ia belum berani mengungkapkan siapa pelakunya,” kata Abdul Azis.
Fakta baru terungkap ketika korban melahirkan. Ia akhirnya jujur kepada ibunya bahwa ayah tirinya yang telah memperkosanya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.
“Pelaku langsung kami amankan pada Kamis kemarin,” tambah Abdul Azis.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tegas Abdul Azis. (Hendra)