KoranMandala.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan menerangkan, aksi pelaku terjadi pada Sabtu (30/8), sekira pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi.
“Aksi pelaku terbilang nekat, yakni dengan mematikan aliran listrik rumah korban,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Saat korban keluar untuk mengecek KwH, pelaku langsung memukul tengkuk korban berulang kali, menyeret, hingga membekap mulutnya. Dalam kondisi lemah, korban tak berdaya, gelang emas seberat 46,2 gram yang dipakainya dirampas oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.62,5 juta,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Subang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 300 ribu dan sebuah handphone.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.






