Minggu, 28 September 2025 3:27

KoranMandala.com –Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 111 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga September 2025.

Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, menegaskan bahwa angka tersebut kemungkinan masih jauh lebih kecil dibanding kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es. Apa yang terlihat hanyalah puncaknya. Banyak korban belum berani melapor karena berbagai alasan, seperti takut dikucilkan, dibully, hingga merasa tidak akan dipercaya,” ujar Wiwiek, Kamis (25/9/2025).

Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

Data DP3A menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 181 laporan kasus kekerasan. Sementara hingga September tahun ini sudah masuk 111 laporan, sehingga dimungkinkan jumlah kasus meningkat hingga akhir tahun.

Wiwiek menjelaskan, kasus kekerasan paling banyak masih dialami perempuan dan anak-anak, terutama dalam bentuk pelecehan seksual. Ironisnya, banyak kejadian justru terjadi di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua.

“Salah satu kasus yang sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian pimpinan daerah juga sudah ditangani secara serius oleh pihak terkait. Namun kesadaran masyarakat untuk melaporkan masih rendah, sehingga banyak kasus tidak tercatat secara resmi,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, DP3A Karawang telah melakukan berbagai sosialisasi, termasuk penyuluhan dan edukasi melalui media audio visual, memperluas akses layanan DP3A di wilayah rawan, serta menyebarkan informasi terkait hak dan perlindungan hukum bagi korban.

“Kami ingin memastikan setiap perempuan dan anak tahu ke mana harus mengadu ketika mengalami perlakuan tidak selayaknya. Maka dari itu, sosialisasi dan edukasi akan terus kami tingkatkan,” katanya.

Selain itu, DP3A juga mendorong perempuan untuk melindungi diri, menjaga perilaku, dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan norma masyarakat sebagai langkah awal perlindungan. Namun, Wiwiek menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan aman tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada korban.

Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

1 2

Kontributor

Exit mobile version