Minggu, 28 September 2025 3:47

KoranMandala.com – Polresta Bandung membantah isu lambannya penanganan kasus pencabulan anak di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menegaskan proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai prosedur dan saat ini tersangka sudah ditahan.

“Kasus yang dilaporkan oleh Sdri TR pada Mei 2025 tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara pidana, dimulai dari tahap penyelidikan, tahap penyidikan, dan penetapan tersangka,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Garut

Lebih lanjut, Olot memastikan tersangka telah ditangkap dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung.

Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebut penanganan kasus ini “mandek” atau “jalan di tempat”.

“Tidak ada mandek atau jalan di tempat sebagaimana berita di salah satu portal online yang ada,” tegas Olot.

Respon cepat dan progres penanganan perkara anak oleh Polresta Bandung ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR RI, Atalia Praratya.

“Polresta Bandung selalu tanggap dan responsif terhadap penanganan perkara tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak,” katanya.

Apresiasi serupa juga datang dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bandung Ade Irpan Al Anshory menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara anak yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Bandung, atas kinerja kepolisian khususnya dalam perlindungan anak yang tidak bertele-tele.

Koranmandala.com

Exit mobile version