KoranMandala.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melayangkan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM), perusahaan yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, mengatakan surat teguran tersebut dikirim pada 18 September 2025. Teguran dilayangkan karena PT VSM belum melaporkan omzet periode Juli 2025, serta belum melakukan pembayaran dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025 terkait kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri karena belum melaporkan omzet periode Juli 2025 dan belum melunasi pembayaran serta pelaporan pajak periode Agustus 2025,” ujar Sahali, Rabu (24/9).
Buruh Tani di Karawang Barat Ini Tinggal di Rumah Reot Tanpa WC
Ia menegaskan, kewajiban perpajakan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan, pembayaran atau penyetoran pajak terutang wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara, pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Melalui surat teguran tersebut, Bapenda memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima agar PT VSM segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perusahaan diminta melakukan pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2, Karawang.
Sebagai upaya mempermudah komunikasi dan penyelesaian administrasi, Bapenda menunjuk Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah, Deden Dicki Hidayat, SE, sebagai narahubung. Yang bersangkutan dapat dihubungi melalui nomor 0821-1111-1764.






