KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan sediaan farmasi ilegal. Seorang pria berinisial JS (28) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Setelah penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat, termasuk Atarax Alprazolam (100 butir), Tramadol (590 butir), Trihexyphenidyl (400 butir), dan Dextro (1.000 butir).
“Total ada 2.090 butir obat terlarang yang disita,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, Rabu (24/9/2025).
JS yang merupakan warga Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon, langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Otong menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
