KoranMandala.com –Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Garut yang digelar di Kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (24/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Ia menegaskan pentingnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan.
“Lahirnya UUPA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Syakur.
Bojan Ungkap Persib Tetap Siap Meskipun Laga Menghadapi Persita Pindah Venue
Tahun ini, HANTARU mengusung tema “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.” Menurut Bupati, tema tersebut mengingatkan bahwa kebijakan agraria hanya akan bermakna jika memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan agraria dan tata ruang bermakna saat memberikan kepastian hukum tanah, ruang usaha yang berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindungi, serta ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga,” ucapnya.
Bupati juga menekankan dua program utama Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. Tanpa itu, tanah bisa menjadi sumber sengketa berkepanjangan. Melalui PTSL, negara hadir memberikan hak rakyat atas tanahnya,” jelas Syakur.
Hingga September 2025, tercatat 96,9 juta bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat, dan pemerintah mulai menerapkan sertifikat elektronik guna mencegah praktik mafia tanah.
Selain itu, percepatan penyusunan RDTR terus didorong. Saat ini, terdapat 643 RDTR yang sudah ditetapkan melalui Perda atau Perkada, dengan 428 di antaranya terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali. Masyarakat bisa berisiko terdampak dan lingkungan pun bisa terancam,” pungkasnya.






