KoranMandala.com –Polres Garut melalui Polsek Samarang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang terduga penadah pada Rabu (24/9/2025) pagi.
Pelaku berinisial CR (44), warga Kota Bandung, ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di area parkir Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang, Desa Samarang, Kabupaten Garut.
Kasus ini terungkap setelah korban, Rama (27), kehilangan sepeda motor Honda Beat di wilayah Coblong, Kota Bandung.
Motor tersebut dilengkapi perangkat GPS, sehingga korban dapat melacak keberadaannya hingga ke wilayah Samarang, lalu melapor kepada aparat kepolisian.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, SH, menjelaskan pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat hitam merah, seperangkat kunci palsu, gagang kunci T, serta peralatan kecil yang biasa digunakan untuk aksi pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan terduga penadah yang akan membeli motor hasil curian tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Coblong, Kota Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hilman.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi curanmor serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
