KoranMandala.com – Polres Bogor menangkap dua orang kakek, WS (65) dan MR (68), yang diduga lakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengemukakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/9).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua orang tua korban pada 11 Agustus 2025.
“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Teguh, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Minggu (21/9/2025).
Ia memaparkan peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, duq anak berinisial AQ (8) dan AZ (10) tengah bermain di kebun dekat rumahnya. Mereka bertemu dengan WS yang sedang berkebun, lalu dipanggil dan diberi iming-iming uang Rp5.000. Setelah menerima uang, kedua anak dibawa ke sebuah saung di area kebun.
“Di tempat itulah korban diarahkan oleh para tersangka untuk melakukan perbuatan cabul, bahkan tubuh korban juga diraba oleh pelaku. Perbuatan dilakukan bersamaan,” tuturnya.
Korban AQ kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya, yang langsung menyampaikan kepada orangtua. Orangtua korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Bogor.
“Laporan resmi kami terima 11 Agustus, dan sejak itu proses penyelidikan kami jalankan,” kata Teguh.
Pada 12 Agustus, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Cibinong. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan tujuh orang saksi serta pendampingan psikologis terhadap korban.
“Pemeriksaan psikologis dilaksanakan pada 27 Agustus. Hasil visum et repertum dan psikiatrum keluar pada 17 September, dan menjadi salah satu dasar kami meningkatkan status perkara,” jelasnya.
Setelah menggelar perkara pada 18 September, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada 20 September setelah sebelumnya sempat melalui mediasi oleh aparat kecamatan saat penyelidikan masih berlangsung. Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada pihak keluarga dan lingkungan sekitar korban untuk memastikan apakah ada anak lain yang menjadi korban,” terangnya.
Dari keterangan awal, salah seorang tersangka mengaku motivasinya adalah untuk menguji kondisi fisik.
“Yang bersangkutan mengatakan ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa berfungsi atau tidak. Itu yang ia sampaikan kepada penyidik,” ungkap Teguh.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor turut melakukan pendampingan intensif terhadap para korban sejak kasus dilaporkan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Irna Yulistina menuturkan, kedua anak mengalami trauma berat.
“Hasil asesmen psikologis menunjukkan korban mengalami stres akut, trauma ketika melewati lokasi kejadian, serta ketakutan bila bertemu dengan laki-laki,” ungkapnya.
Irna menyatakan pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga kondisi anak pulih.
“Masing-masing anak memiliki daya tahan mental berbeda. Kami akan terus dampingi sampai mereka benar-benar kembali normal,” pungkasnya.
Polisi Amankan Anggota Genk Motor yang Resahkan Warga di Bogor






