KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap NS alias N (42), warga Desa Pakusamben, di rumahnya pada Jumat (19/9).
Dalam penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip sabu, 6 plastik klip sabu yang dibalut kertas rokok, dengan total bruto 4,8 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu pot cream bekas, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih DPO, dan rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Pada kesempatan itu, Sumarni menekankan, jika pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tersangka NS alias N akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
