KoranMandala.com – Polsek Cileunyi menyita puluhan botol minuman keras ilegal dari sejumlah pedagang saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat, Sabtu (20/9) malam.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cileunyi Iptu Wawan Sopyan mengemukakan, pihaknya menyita 17 botol miras berbagai jenis antara lain anggur merah, anggur hijau hingga kawa-kawa. Kemudian, 23 botol miras berbagai jenis seperti arak dan intisari, serta 1 liter tuak.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 40 botol miras berbagai merek dan 10 kantong minuman tuak,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Puluhan botol minuman keras itu didapat dari sejumlah warung maupun toko yang berada di kawasan Cileunyi. Seluruh barang bukti hasil razia tersebut langsung diamankan di Mapolsek Cileunyi untuk proses lebih lanjut.
Wawan menegaskan, operasi ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk miras terhadap masyarakat.
“Minuman keras tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga sering menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun kecelakaan. Operasi ini adalah bagian dari langkah preventif agar masyarakat, terutama generasi muda, terhindar dari bahaya miras,” tegasnya.
