Minggu, 21 September 2025 10:53

KoranMandala.com – Gegara mengedarkan obat keras, dua pemuda ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon

Dari tangan kedua pelaku, SU (20) dan FA (29), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket, dan uang tunai senilai Rp540 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang.

Meski ditangkap di hari yang sama, Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan, jika kedua pelaku beroperasi secara terpisah di wilayah yang berbeda.

Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Plered

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumarni pun menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

 

 

 

 

 

 

 

Koranmandala.com

Leave A Reply

Exit mobile version