Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
ADVERTISEMENT
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:
SIM lama yang masih berlaku, belum melewati masa kedaluwarsa.
KTP elektronik asli, atau Surat Keterangan (Suket) jika belum memiliki KTP fisik.
Fotokopi KTP (biasanya 2 lembar).
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau lembaga kesehatan yang ditunjuk, serta surat psikologi jika diminta.
Datang lebih awal, karena antrean bisa panjang.
Pastikan semua dokumen lengkap agar Anda tidak harus bolak-balik.
Perhatikan pakaian sopan dan identitas sesuai KTP.
Gunakan masker jika diperlukan dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Periksa akun media sosial resmi Satpas Polrestabes Bandung (@simrestabesbdg1) untuk konfirmasi jika terjadi perubahan jadwal.
SIM Keliling Bandung hari ini menawarkan kemudahan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus ke Satpas.
Namun, anda tetap wajib mematuhi persyaratan dokumen, datang tepat waktu, dan membayar biaya resmi. Dengan persiapan matang, Anda bisa menghindari antrean panjang dan proses yang tidak perlu.*
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…
KORAN MANDALA – Ratusan massa gabungan mahasiswa, komunitas, dan warga bergerak menuju Simpang Lima, Kota…
KORAN MANDALA –Kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta segera memasuki babak pergantian kepemimpinan. Anne…
KORAN MANDALA –Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Bandung menjadi sorotan…