Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 2:55
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Garut

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Garut

Daerah Kamis, 18 September 2025 20:12 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Garut.
Pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Garut.

KoranMandala.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (37) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Garut pada Rabu (17/9).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 9 September 2025.

Menurut laporan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi pada Mei 2025 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya setelah menyelesaikan pekerjaan rumah.

Polres Garut Kembangkan Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Potensi Korban Lebih dari 10

“Korban saat itu sedang tidur di kamarnya setelah mengerjakan tugas sekolah,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Saat tertidur, korban merasa pakaian dalamnya dibuka oleh seseorang. Ketika terbangun, korban mendapati pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, sudah berada di hadapannya dengan posisi duduk di paha korban. Dalam kondisi yang terkejut dan ketakutan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban merasa terkejut dan ketakutan saat mendapati pelaku berada di kamarnya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual,” jelas Joko.

Pelaku berinisial H (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban di Kecamatan Limbangan. Petugas pun telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Joko mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Supir Angkot Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi Kuningan

Listen to this article

Headline Kriminalitas pencabulan Polres Garut
Avila Dwiputra

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Motor Matic Athena Goddess 150 Punya Desain Mirip Vespa Jadul, Dilengkapi Mesin 150cc dan Bisa Ngacir 46 km per Jam

Motor Matic Athena Goddess 150 Punya Desain Mirip Vespa Jadul, Dilengkapi Mesin 150cc dan Bisa Ngacir 46 km per Jam

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.