KoranMandala.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (37) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Garut pada Rabu (17/9).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 9 September 2025.
Menurut laporan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi pada Mei 2025 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya setelah menyelesaikan pekerjaan rumah.
Polres Garut Kembangkan Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Potensi Korban Lebih dari 10
“Korban saat itu sedang tidur di kamarnya setelah mengerjakan tugas sekolah,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Saat tertidur, korban merasa pakaian dalamnya dibuka oleh seseorang. Ketika terbangun, korban mendapati pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, sudah berada di hadapannya dengan posisi duduk di paha korban. Dalam kondisi yang terkejut dan ketakutan, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban merasa terkejut dan ketakutan saat mendapati pelaku berada di kamarnya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual,” jelas Joko.
Pelaku berinisial H (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban di Kecamatan Limbangan. Petugas pun telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Joko mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Supir Angkot Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi Kuningan






