KoranMandala.com – Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TWD (22) di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (16/9).
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Losari. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi TWD sebagai target operasi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Losari. Setelah kami dalami, kami berhasil mengidentifikasi tersangka TWD dan melakukan penangkapan,” ujar Sumarni, Kamis (18/9/2025).
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua paket sabu dengan berat total 15,62 gram, lima paket sabu dengan berat total 3,43 gram, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, dan satu unit sepeda lipat yang diduga digunakan untuk operasional.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihaknya juga akan mendalami asal-usul sabu-sabu yang diedarkan oleh tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara lebih efektif,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






