Memiliki nilai rapor minimal 75.
Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain.
Pendapatan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan, disertai surat tanggungan keluarga yang ditandatangani kepala desa/kelurahan.
Bersedia menuntaskan pendidikan tinggi.
Bersedia membantu program desa atau kelurahan.
Pemkab Garut berharap, program ini bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Dengan program ini, setiap desa akan memiliki sarjana yang bisa berkontribusi bagi pembangunan daerahnya,” kata pejabat Pemkab Garut.
Bagi warga Garut yang memenuhi kriteria dan berminat melanjutkan pendidikan tinggi, pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor desa atau kelurahan setempat selama periode yang telah ditentukan.






