KoranMandala.com – Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial T (35), warga Kota Cirebon, lantaran melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi korban tabrak lari.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengemukakan, pelaku beraksi pada Senin (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB di persimpangan lampu merah Kesambi, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Cirebon.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Unsur pidananya sudah terpenuhi, yakni melakukan pemerasan disertai kekerasan,” ujarnya di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025).
Polres Subang Tangkap Empat Pelaku Pemerasan di PT. Superior
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura ditabrak kendaraan, kemudian menuduh serta mengejar pengendara untuk membayar ganti rugi. Padahal, diterangkan Eko, dari keterangan saksi serta bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV menunjukkan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan rekaman video yang sempat viral di media sosial, diduga ada satu pelaku lain yang menjadi rekan tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
“Perkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Eko mengaku aksi tersebut sempat membuat resah pengguna jalan. Karena itu, dia meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan kasus serupa di jalanan.
Pihaknya pun memastikan kerusakan kendaraan korban, khususnya pada bagian spion, digunakan tersangka untuk memperkuat tuduhan sehingga aksi pemerasan bisa dilakukan.