KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran sabu yang terjadi di area sekitar tempat futsal di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (15/9).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, RA (22) dan DS (27), keduanya warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengarah ke lokasi tersebut.
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Subang Sita Puluhan Gram Sabu
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat futsal. Di lokasi, polisi menemukan RA dan DS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 13 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,31 gram, 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,28 gram, 1 botol plastik bekas permen, 1 unit ponsel merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Akibat perbuatannya, RA dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.