KoranMandala.com – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh pada ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menerangkan, penangkapan ini bermula ketika petugas menemukan seorang pria mencurigakan membawa karung. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi kabel grounding, satu buah kunci pas, dan satu pisau.
“Jika dicuri, bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan dan keamanan operasional Whoosh,” ujarnya di Bandung, Selasa (16/9/2025).
PLN dan KCIC Tutup Lapang Layangan di Cimahi Usai Insiden Kabel Listrik
Eva menjelaskan, kejadian terungkap saat tim keamanan melakukan patroli rutin di titik KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (29/8).
“Kabel grounding merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah,” katanya.
Ia menegaskan pencurian kabel grounding merupakan tindakan berbahaya karena dapat merusak sistem kelistrikan prasarana kereta cepat. Komponen itu berfungsi vital melindungi jaringan dari sambaran petir maupun gangguan listrik lainnya.
“Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Selain berpotensi mengganggu perjalanan kereta, tindakan pencurian juga bisa membahayakan orang lain di sekitar jalur karena berisiko terkena sengatan listrik tegangan tinggi,” paparnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Padalarang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Meski terjadi pencurian, Eva memastikan perjalanan Whoosh tidak terganggu. Petugas teknis segera melakukan perbaikan di lokasi, sehingga sistem pengamanan kembali normal dan operasional kereta berjalan sesuai jadwal.
KCIC juga meningkatkan langkah pencegahan dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain pagar pembatas dan CCTV di sepanjang jalur, patroli juga dilakukan setiap 500 meter. Kami mengimbau masyarakat agar tidak merusak atau mencuri fasilitas umum,” pungkasnya.






