KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar AKP Asep Musa, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang ditemukan pingsan akibat penyalahgunaan obat-obatan. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui mengonsumsi obat jenis Doble Y yang dibeli di Kota Banjar.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan kasus. Sebuah warung di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar, diidentifikasi sebagai pusat peredaran obat-obatan ilegal. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RH.
Satnarkoba Polres Karawang Gerebek Rumah Penyimpanan Obat Terlarang, Ribuan Butir Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 7.810 butir OKT dari berbagai jenis, antara lain yakni hexymer: 1.196 butir, Tramadol: 2.584 butir, DMP: 430 butir, TreHax: 600 butir, Doble Y: 3.000 butir
Asep Musq menegaskan peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan, terutama bagi remaja dan pelajar.
“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat berisiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian,” tegasnya di Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).
Akibat aksinya, RH dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah membeli obat dari sumber yang tidak jelas.
“Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
