KoranMandala.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar dua kelompok remaja yang terjadi di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Tawuran yang terjadi pada Sabtu (13/9), dipicu tantangan melalui media sosial Instagram ini melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang.
“Akibat bentrokan menggunakan senjata tajam dan balok kayu tersebut, dua korban mengalami luka berat. Korban berinisial RS (17) meninggal dunia akibat luka di kepala, sedangkan korban WP (14) mengalami luka robek di leher dan masih dirawat di RS Mitra Pelumbon Patrol,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Hasil penyelidikan polisi, 11 orang pelaku berinisial ZA, DM, ME, IF, RDS, RM, MSA, MIS, ARS, T, dan AFM di wilayah Indramayu dan Compreng. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta melengkapi alat bukti.
Polisi mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.
