KoranMandala.com – Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyelesaikan sampah di tingkat desa mulai tahun depan. Sehingga hanya residu sampah sisa-sisa sampah yang sulit atau tidak dapat didaur ulang, dikomposkan, atau diolah lebih lanjut secara material maupun energi yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Galuga atau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Lulut Nambo.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji menuturkan, perlu ada pembiasaan dan pola pikir masyarakat yang baru untuk menumbuhkan ekonomi sirkular. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan makanan magot, sementara sampah non organik akan dipilah, untuk dijadikan produk baru, menjadi refuse derived fuel (RDF) atau dijual ke pihak lain.
“Dengan dikelolanya sampah di tingkat desa, maka akan ada penurunan pendapatan dari iuran sampah, tetapi akan menghemat anggaran perawatan truk sampah, hingga terjadi efesiensi anggaran,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Atasi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Mesin Insinerator di Tingkat Kecamatan
Supaya sampah bisa dikelola di tingkat desa, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Dede Armansyah mengungkap, akan terbit peraturan bupati Bogor mengenai bantuan keuangan desa yang baru.
“Dana bantuan keuangan desa, akan diminta sekian persennya untuk pengelolaan sampah. Hingga desa memilki kemampuan dan percontohan dalam pengelolaan sampah,” cetusnya.
Tak hanya desa dan kelurahan. dinas, sekolah, perusahaan, hotel hingga restoran juga akan diminta mengelola sampahnya secara mandiri.
“DLH terus melakukan sosialisasi ke kampung, perkantoran, perusahaan, hotel, restoran dan sekolah ramah lingkungan,” tegasnya.






