KoranMandala.com – Polisi mengamankan penjual minuman keras ilegal yang meresahkan warga di bawah Kherkof Blok Anarto Mall, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto mengemukakan, pengungkapan ini berdasar adanya laporan dari masyarakat. Usai menerima laporan, anggota Polsek Tarogong Kidul bersama Sat Samapta Polres Garut langsung mendatangi lokasi.
Hasil pemeriksaan di tempat kejadian benar adanya aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RK (40).
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 botol miras jenis Leci dan 4 botol miras jenis Ciu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Langkah ini, ditegaskan Agus, sebagai respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras di lokasi tersebut.






