KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SD (40) dan DH (37). Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon pada Jumat (12/9) sekira pukul 20.30 WIB.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 105 butir Trihex, 82 butir Tramadol, 2 telepon genggam, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 145 ribu, sepeda motor, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga merupakan satu komplotan dalam peredaran OKT, dan beroperasi secara bersama-sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia memastikan, pihaknya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” katanya, Minggu (14/9/2025).






