KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.
Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Oknum Pelajar Edarkan Sabu Hampir 20 Gram
Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku hanya sebagai perantara yang dititipi obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.
Obat-obatan tersebut kemudian diedarkan kembali oleh pelaku di wilayah Garut dengan imbalan Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari.
“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan jaringan peredaran obat keras ilegal ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun bui.
Satnarkoba Polres Kuningan Amankan 9 Tersangka Penyalagunaan Narkotika Berikut Barang Buktinya






