KoranMandala.com – Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku tawuran antar geng yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Empat pelaku tersebut ialah HFA, MFA, IR, dan RDP, sedangkan korban berinisial AF.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut empat pelaku berasal dari Geng Kampung Burak. Sedangkan korban berasal dari Geng Apel. Kedua geng tersebut melakukan tawuran pada 8 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB di wilayah Bekasi Timur.
“Para pelaku ditangkap pada 9 September 2025,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Kusumo mengemukakan, saat bentrokan tersebut, Genk Apel berhasil dipukul mundur Genk Kampung Burak. Pada saat itulah korban AF yang mencoba melarikan diri terkena sabetan celurit salah seorang pelaku berinisial HFA.
“Korban terkena sabetan celurit pada bagian leher dan punggung. Korban sempat melarikan diri dengan ditolong temannya, namun tidak tertolong karena kehabisan darah,” terangnya.
