KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jalancagak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton mengemukakan, anggotanya mengamankan dua orang laki-laki berinisial J (22), warga Kota Bandung dan S (22), warga Kabupaten Garut di pinggir Jalan Desa Sarireja, Jumat (12/9), saat tengah mengendarai sepeda motor.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa satu kantong plastik hitam berisi satu plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu. Dua paket sabu berukuran sedang yang dililit lakban hitam, 14 paket sabu berukuran kecil yang dililit lakban hitam, dan satu mikrotube berisi sabu,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Dari hasil pengembangan di rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah dan enam paket sabu kecil dililit lakban putih.
“Seluruh barang bukti tersebut, disimpan dalam dus charger handphone. Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, mencapai 37,98 gram,” ungkapnya.
Berdasar pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga untuk diedarkan oleh kedua pelaku, atas perintah seseorang berinisial DR yang saat ini masih buron melalui media sosial Instagram.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
